Otoritas Jasa Keuangan memberi ruang tambahan bagi industri asuransi untuk menuntaskan kewajiban pelaporan tahun buku 2025. Dalam kebijakan yang diumumkan pada 25 April 2026, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
Relaksasi waktu ini bukan hanya menyentuh laporan keuangan audited. OJK juga menyesuaikan jadwal ringkasan laporan keuangan tahunan yang dipublikasikan ke masyarakat menjadi paling lambat 31 Juli 2026. Sementara itu, laporan keberlanjutan diberi tenggat sampai 30 Juni 2026. Untuk kewajiban pelaporan SLIK pada perusahaan asuransi tertentu dan perusahaan penjaminan, batas waktunya juga ikut diundur sampai 31 Desember 2027.
Ringkasan Berita
Kebijakan OJK ini muncul di tengah perubahan besar dalam standar akuntansi industri, terutama penerapan PSAK 117 tentang kontrak asuransi. Standar baru tersebut menuntut penyesuaian pada cara perusahaan menyusun, mengukur, dan mengungkapkan kewajiban asuransi. Karena itu, OJK memberi tambahan waktu agar proses pelaporan tetap akurat, konsisten, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam penjelasannya, OJK menekankan bahwa penyesuaian jadwal ini bukan penghapusan kewajiban. OJK masih mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan, hanya dengan tenggat yang lebih longgar agar kualitas pelaporan tidak dikorbankan.
Selain laporan keuangan, OJK juga menunda pengkinian nilai aset pada Sistem Informasi Penerimaan OJK atau SIPO sampai laporan audited diterima. Di sisi lain, perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah, mendapat waktu tambahan untuk menjadi pelapor SLIK.
Mengapa Hal Ini Penting?
Untuk industri asuransi, PSAK 117 bukan perubahan kecil. Standar ini mengubah cara perusahaan membaca risiko dan menyajikan angka keuangan. Dalam praktiknya, transisi seperti ini biasanya memerlukan penyesuaian sistem, data, dan koordinasi lintas unit yang tidak selalu mulus.
Tambahan waktu dari OJK bisa dibaca sebagai upaya menjaga kualitas pelaporan tanpa memaksa industri terburu-buru. Bagi regulator, laporan yang lebih rapi dan seragam jauh lebih berguna daripada laporan yang selesai cepat tetapi kurang presisi. Bagi pasar, kejelasan semacam ini juga membantu menjaga kepercayaan terhadap laporan publik perusahaan asuransi.
Kebijakan SLIK juga penting. Ketika data debitur dan pelaporan kredit di sektor asuransi dan penjaminan makin tertata, proses penilaian risiko ke depan bisa menjadi lebih kuat. Ini relevan terutama bagi produk asuransi kredit dan suretyship yang memang sangat bergantung pada kualitas data dan penilaian risiko.
Dampak untuk Nasabah
Untuk nasabah, perubahan tenggat pelaporan tidak mengubah isi polis secara langsung. Namun, ada dampak tidak langsung yang penting: laporan keuangan yang lebih rapi membuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi menjadi lebih mudah, dan itu pada akhirnya berhubungan dengan perlindungan pemegang polis.
Nasabah tetap sebaiknya memperhatikan laporan publik perusahaan asuransi, tingkat kesehatan perusahaan, dan informasi resmi yang dipublikasikan secara berkala. Jika sebuah perusahaan mengelola transisi PSAK 117 dengan baik, itu biasanya menjadi sinyal bahwa tata kelolanya juga sedang dibenahi secara serius.
Bagi calon pemegang polis, kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa industri asuransi sedang berada dalam fase penyesuaian besar. Membaca polis, memahami manfaat, dan memeriksa rekam jejak perusahaan tetap jauh lebih penting daripada sekadar melihat janji pemasaran.
Catatan untuk Pembaca
Kebijakan ini bersifat administratif dan tidak berarti nasabah perlu panik. Namun, ini juga bukan alasan untuk menganggap semua perusahaan berada dalam kondisi yang sama. Ada perusahaan yang sudah siap, ada yang masih beradaptasi, dan ada yang butuh waktu lebih panjang untuk menyesuaikan sistem.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat keuangan atau hukum. Untuk keputusan yang menyangkut polis atau klaim, pembaca tetap perlu membaca dokumen resmi dan mengecek kanal pengaduan perusahaan maupun OJK.
FAQ
1. Apakah OJK menghapus kewajiban laporan?
Tidak. OJK hanya memperpanjang tenggat agar pelaporan lebih akurat dan siap dengan PSAK 117.
2. Apa itu PSAK 117?
PSAK 117 adalah standar akuntansi kontrak asuransi yang mengubah cara industri menyusun laporan keuangan.
3. Apakah nasabah terdampak langsung?
Tidak langsung. Dampaknya lebih ke tata kelola, transparansi, dan kualitas pengawasan perusahaan.
Baca juga: POJK 36/2025 Ubah Ekosistem Asuransi Kesehatan dan Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 5% di Kuartal I 2026.
Sumber: OJK – Siaran pers 25 April 2026
Sumber: Kontan – OJK perpanjang waktu pelaporan keuangan dan kewajiban SLIK

